Komnas HAM mengtongi bukti tambahan dalam pengungkapan kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Bukti tambahan itu ialah hasil tes PCR dari istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bukti PCR Putri Candrawathi didapat setelah Komnas HAM kembali melanjutkan pemeriksaan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022..
“Kami meminta keterangan dari sejumlah pihak. Yang pertama Adc dari Ferdy Sambo, kemudian asisten rumah tangga dari Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri. Satunya itu tidak datang yaitu, petugas kesehatan yang melakukan tes PCR,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan keduanya mulai dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 17.15 WIB. Pada awalnya, Komnas HAM juga akan memeriksa atau menggali informasi dari petugas kesehatan yang melakukan tes usap PCR di kediaman pribadi Irjen Polisi Ferdy Sambo, yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Namun, kata Beka, tenaga kesehatan yang melakukan tes usap PCR tersebut tidak memenuhi undangan atau jadwal pemeriksaan oleh Komnas HAM.
Ia mengatakan usai memeriksa ajudan dan asisten rumah tangga tersebut, Komnas HAM terus mendapatkan informasi-informasi penting sehingga penyelidikan kematian Brigadir Joshua semakin menunjukkan bukti yang cukup signifikan.
“Kenapa signifikan? Karena melengkapi keterangan yang sudah disampaikan oleh ajudan-ajudan yang lain pada minggu lalu,” kata Beka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya