Dalam putusan pengadilan ini juga hakim masih memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum banding dalam jangka waktu tujuh hari.
Tim Kuasa Hukum LBH Surya NTT Herry F.F Battileo mengatakan vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada kliennya sudah sesuai fakta persidangan yang didukung oleh barang bukti dan keterangan saksi.
Menurut Herry, pihaknya sudah berupaya secara maksimal dengan menunjukan profesionalisme kinerja. Selama proses persidangan berlangsung, lanjut dia, kliennya juga tidak berbelit dan berprilaku sopan, sehingga sidang dapat berjalan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari pihak kuasa hukum LBH Surya NTT sudah berupaya semaksimal mungkin dengan profesionalisme kinerja yang kami tunjukan,” katanya mengutip Tagar.id.
Menurutnya, vonis yang jatuh pada klien kami, sudah sesuai fakta persidangan diantaranya bukti dan keterangan saksi dan selama proses sidang berlangsung perilaku sopan dan tidak berbelit ditunjukan klien kami menunjukan kesadaran akan kesalahan yang telah diperbuat sehingga sidang berjalan lancar,” pungkasnya.
Halaman : 1 2