Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, baru-baru ini mengungkapkan bahwa lembaganya telah berhasil mengidentifikasi 958 kasus gratifikasi di berbagai daerah. Menurut Firli, kasus korupsi paling umum terjadi dalam bentuk gratifikasi, mencapai sekitar 65 persen dari total kasus yang ditemukan oleh KPK.
Firli mengungkapkan temuan ini dalam acara Bincang Stranas: Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang diadakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Rabu (13/9).
“Korupsi paling banyak ditemukan pada gratifikasi dan penyuapan itu paling banyak sekitar 65 persen atau 958 kasus baru terjadi,” kata Firli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain gratifikasi, tindak pidana korupsi lainnya yang teridentifikasi di daerah termasuk terkait pengadaan barang dan jasa (324 kasus), penyalahgunaan anggaran (57 kasus), tindak pidana pencucian uang (57 kasus), pungutan atau pemerasan (28 kasus), perizinan (25 kasus), serta merintangi proses KPK (13 kasus).
Firli juga mengungkapkan bahwa total keseluruhan kasus korupsi yang ditemukan oleh KPK di daerah per 11 September 2023 mencapai 1.462 kasus.
Oleh karena itu, dia meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mengambil tindakan lanjutan terkait kasus-kasus korupsi ini, terutama yang terkait dengan tiga kluster korupsi akibat perumusan izin, pengadaan barang dan jasa, serta urusan penempatan dan promosi jabatan.
Firli menekankan pentingnya peran APIP dalam menjaga integritas pemerintahan daerah. Dia menganggap APIP sebagai pengendali kualitas, penjamin efektivitas dan efisiensi pemerintahan, serta konsultan bagi pemerintah daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya