Labuan Bajo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat (Mabar) mencatat hingga Sabtu (8/6), belum ada satu pun calon legislatif (caleg) terpilih menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Mabar.
Ketua KPU Mabar, Ferdiano Sutarto Parman menegaskan pentingnya keberadaan tanda bukti LHKPN tersebut. Menurutnya, jika caleg terpilih tidak menyerahkan, maka mereka berpotensi untuk tidak dilantik sebagai anggota dewan terpilih.
“Sampai saat ini belum ada yang menyerahkan tanda bukti laporan LHKPN ke KPU Mabar,” ujar Ferdiano kepada Tajukflores.com pada hari Minggu (9/6).
Ferdiano menjelaskan bahwa tanggal dan bulan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat belum ditetapkan secara resmi. Namun, LHKPN caleg terpilih harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Kalau tidak menyerahkan tanda bukti laporan LHKPN ke KPU Kabupaten Mabar, maka yang bersangkutan tidak disertakan dalam usulan calon anggota DPRD terpilih untuk dilantik,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.