Linda Liudianto, Buronan Kasus Korupsi Kredit Macet Bank NTT Ditangkap di Jakarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Linda Liudianto (47), buronan kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Abdul Hakim, mengatakan, Linda Liudianto ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung RI saat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Menurut Abdul, terpidana Linda Liudianto dinyatakan buron sejak Oktober 2020 setelah Kejaksaan NTT menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/20220 tanggal 8 Oktober 2020 bahwa terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5 miliar dalam kasus kredit macet Bank NTT tahun 2018.

Sesuai putusan, terpidana Linda Liudianto selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Putri dihukum delapan tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10.192.784.965.

Baca Juga:  Anak Petani Asal Flotim Terpilih Jadi Delegasi Pertukaran Pelajar Antar Daerah

Abdul Hakim menjelaskan, Kejati NTT telah berulang kali melakukan pemanggilan yang disampaikan secara patut kepada terpidana Linda untuk dieksekusi menjalani putusan, namun Linda selalu mangkir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak
Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:39 WIB

Kronologi Warga Desa Golo Lanak Tengelam di Wae Racang, Tak Indahkan Larangan Teman

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:44 WIB

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:47 WIB

Warganya Tenggelam di Wae Racang, Kades Golo Lanak Harap Petugas Datang untuk Menyelam

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:50 WIB

Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:37 WIB

Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:50 WIB

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:03 WIB

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Berita Terbaru