Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan upaya pendampingan terhadap 38 anak-anak yang menjadi korban kekerasan selama paruh pertama tahun 2022.
“Upaya pendampingan kami lakukan, baik secara langsung maupun advokasi, lewat media, termasuk mendorong proses hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” kata Ketua LPA NTT Veronika Ata di Kupang, Jumat, (23/9).
Veronika menyebutkan, sebanyak 38 kasus kekerasan terjadi pada anak-anak di NTT dalam kurun waktu Januari-Juli 2022, yang didominasi kasus kekerasan seksual sebanyak sembilan kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bentuk kekerasan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban ialah kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis, dengan masing-masing lima kasus; penelantaran anak sebanyak empat kasus; anak berhadapan dengan hukum sejumlah empat kasus; perdagangan orang (human trafficking) ada tiga kasus; dan bentuk kekerasan lain tercatat tiga kasus.
Kasus kekerasan tersebut belum termasuk dugaan kekerasan seksual yang menimpa 14 anak di Kabupaten Alor, yang saat ini sedang dalam penanganan kepolisian setempat.
Terhadap berbagai jenis kasus kekerasan yang dialami anak-anak, kata Veronika, LPA memberikan pendampingan, baik dari sisi hukum maupun dalam rangka pemulihan fisik dan psikologi korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya