Memutus Jaringan Terorisme Global KKB-OPM

Senin, 5 April 2021 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Distrik Beoga hari itu Ahad (25/4) nampak senyap. Hanya suara semilir angin dari balik rerimbunan pepohonan dan deru knalpot motor yang terdengar merajai udara. Hari itu sekira pukul 3.30 WITA kepala BIN Daerah (KABINDA) Papua Mayjen Anumerta TNI Putu Danny bersama Kasatgas Elang, Kasatgas Delta, dan beberapa personil dari timsus Elang dan Bantek Delta diserbu oleh KKB pimpinan Lekagak Telenggen, salah satu kelompok tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) paling diburu aparat keamanan.

Bagian kepala belakang Brigjen TNI Putu Danny tertembak peluru sniper sehingga menyebabkan beliau gugur sebagai kusuma bangsa.

Pada 26 April beberapa jam pasca penembakan itu BIN melalui juru bicaranya Dr Wawan Hari Purwanto melabeli KKB dengan sebutan Kelompok Separatis Teroris (KST). Pascapenetapan BIN terhadap KKB sebagai Kelompok Separatis Teroris, Polri dan TNI pun menyampaikan sikap yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah kemudian secara resmi melalui Menkopolhukam Mahfud MD menetapkan KKB-OPM sebagai organisasi teroris dengan mengacu pada UU No. 5 tahun 2008 yang menyebut bahwa teroris adalah siapapun yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.

Baca Juga:  Memahami Visi Indonesia, PR Presiden Jokowi 2019-2024

Sementara terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror dan ketakutan secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal. Selain itu, menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Pascapenetapan KKB-OPM sebagai Kelompok Separatis Teroris oleh pemerintah tentu mempunyai implikasi pada manajemen penyelesaian konflik oleh pemerintah. Dalam melakukan pemberantasan kelompok teror KKB-OPM pemerintah hendaklah memakai UU terorisme, ketika KKB-OPM sudah dikategorikan sebagai organisasi teroris maka kewenangan penindakan terhadap KKB-OPM murni sepenuhnya berada di wilayah Kepolisian dalam hal ini adalah Densus 88 Anti Teror.

Sementara pada lingkup ancaman separatisme KKB-OPM untuk memisahkan diri dari NKRI maka TNI menjadi garda terdepan penindakannya.

Secara hukum penetapan KKB-OPM oleh pemerintah sebagai kelompok teroris tentu sangatlah tepat, KKB-OPM selama ini seperti menjadi hantu yang senantiasa meneror masyarakat Papua dengan beragam aksi biadabnya: menembaki guru, pelajar, membakar sekolah-sekolah, memerkosa para gadis desa, membakar rumah warga seperti kejadian terakhir 17 April 2021 di Kampung Dambet, Distrik Beoga. Bahkan kelompok ini juga tak segan-segan membakar rumah ibadah (gereja).

Baca Juga:  Catatan Redaksi: Kuatkah Dampak Tagar 2020ManggaraiGantiBupati?

Selain Kelompok Separatis Teroris pimpinan Lekagak Telenggen, di Papua juga terdapat Kelompok Separatis Teroris lain yang beroperasi seperti kelompok Nau Walker, yang dahulu menguasai wilayah Intan Jaya sebelum pasukan gabungan TNI-Polri menguasai kembali wilayah tersebut, Nau Walker merupakan salah satu pimpinan jaringan Sabinus Walker.

Secara politik pelabelan pemerintah pada Kelompok Lekagak Telenggen, Sabinus Walker dan lain-lain membuat sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Beny Wenda ini akan tersudutkan di luar negeri. Terlebih apabila keputusan pemerintah menetapkan KKB-OPM sebagai organisasi teroris ini kemudian mendapatkan ‘restu’ dari PBB.

Sudah bisa dipastikan hal ini akan melemahkan ruang gerak diplomasi OPM dan memutus mata rantai pendanaan jaringan kelompok ini di luar negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 19:41 WIB

Nonton Lovely Runner Episode 8 Sub Indo di Bilibili, Dramaqu dan Drakorindo

Selasa, 30 April 2024 - 16:20 WIB

Segera Menikah, Ternyata Wanita Ini yang Comblangin Rizky Febian dengan Mahalini

Senin, 29 April 2024 - 18:44 WIB

Heboh! Video Tak Senonoh Diduga Lolly dan Vadel Badjideh Beredar

Senin, 29 April 2024 - 15:40 WIB

Ramalan Hard Gumay tentang Kasus Chandrika Chika Terbukti, Apakah untuk Raffi Ahmad Juga Sama

Senin, 29 April 2024 - 14:50 WIB

Ending Drakor Queen of Tears Tuai Pro Kontra dari Penonton, Apa yang Kurang?

Senin, 29 April 2024 - 06:01 WIB

Nonton Lovely Runner Episode 7 Sub Indo, Link Dramaqu, Drakorindo dan Bilibili Dicari

Senin, 29 April 2024 - 00:37 WIB

Lakukan Kegiatan Ilegal, Produser Artis Korea Hyoyeon dan Dita Karang Dideportasi dari Bali

Minggu, 28 April 2024 - 14:15 WIB

Gratis Link Nonton Queen of Tears Episode 16 Sub Indo Pengganti Dramacool, Dramacute dan Drakorindo

Berita Terbaru

Hardiknas 2024

News

Link Download Logo dan Tema Hardiknas 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 06:07 WIB