Mengenal 11 Jenis Perkawinan dalam Adat Manggarai Flores

Rabu 22-11-2023, 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Molas Manggarai. Foto: Instagram @rikargegalino26/Tajukflores.com

Molas Manggarai. Foto: Instagram @rikargegalino26/Tajukflores.com

Tajukflores.com – Kali ini kita membahas perkawinan (kawing) adat Manggarai. Setiap masyarakat memiliki tradisi dan norma yang mengatur perkawinan sesuai dengan konteks sosial, budaya, historis, dan hukum yang berlaku di komunitas mereka.

Dalam masyarakat Manggarai, Flores, Nusa Tenggarai Timur (NTT) dikenal tiga jenis perkawinan yang lazim terjadi yaitu kawing cangkang, kawing cako, dan kawing tungku.

Selain itu dikenal beberapa jenis perkawinan yang tidak lazim atau yang bersifat khusus seperti kawing lili, kawing tinu lalo, kawing ligéng, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut penjelasan singkatnya:

  1. Kawing Cangkang

Kawing cangkang merupakan salah satu jenis perkawinan yang lazim terjadi di Manggarai. Istilah “kawing” diambil dari kata “kawin” yang berarti pernikahan menurut agama Katolik, sementara “cangkang” merujuk pada orang asing atau tamu. Artinya, kawing cangkang adalah pernikahan antara individu yang sebelumnya tidak memiliki hubungan keluarga.

Perkawinan ini terjadi antara dua keluarga besar yang sebelumnya tidak memiliki hubungan kekerabatan, dan tujuannya adalah untuk membentuk hubungan keluarga baru. Dengan pernikahan ini, hubungan kekerabatan diperluas dan nama suku tersebut menjadi lebih dikenal di antara suku-suku lainnya.

Dalam pelaksanaannya, kawing cangkang biasanya diawali dengan serangkaian prosedur adat yang harus diikuti dengan cermat, dimulai dari tahap permohonan pernikahan hingga pengantaran pengantin wanita ke rumah pengantin pria.

Proses adat ini harus dilalui tanpa ada tahapan yang dapat dilewati, meskipun pembayaran biaya belum lunas. Dalam beberapa kasus, jika pembayaran belum dapat dilunasi, ada upaya untuk memberi kompensasi atau bahkan penyuapan untuk meredam tuntutan pembayaran yang terlalu berat dari pihak keluarga lainnya.

Perkawinan cangkang juga sering diidentifikasi dengan ungkapan “laki pé’ang” atau “wai pé’ang,” yang artinya pernikahan di luar suku atau antar suku. Hal ini membuka jalan untuk membentuk hubungan keluarga besar yang lebih luas.

Baca Juga:  TKW Asal NTT Disiksa Majikan di Arab Saudi, Video Viral Buat Keluarga Panik

Kawin cangkang, di samping aspek ritualnya, juga mencerminkan dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terjalin dalam masyarakat Manggarai.

  1. Kawing Cako

Kawing cako merupakan salah satu jenis perkawinan yang tidak lazim di Manggarai. Istilah “cako” mengacu pada hubungan perkawinan antara anak dari adik laki-laki dengan anak dari kakak laki-laki, atau antara anak dari adik perempuan dengan anak dari kakak perempuan.

Ini menciptakan hubungan antara anak saudara sepupu dalam garis patrilineal atau sesama keluarga kerabat anak wina (penerima isteri).

Kawing cako dibagi menjadi beberapa jenis:

  1. Kawing Cako Cama Woé/Salang: Perkawinan antara anak laki-laki dan anak perempuan dari anak wina (penerima perempuan) atau antara keturunan adik kakak perempuan. Biasanya, perkawinan ini tidak dianggap bermasalah karena terjadi antara dua keluarga besar yang berbeda, yaitu keturunan klan suami dari kakak perempuan dan keturunan dari suami dari adik perempuan.
  2. Kawing Cako Cama Wa’u: Perkawinan ini bertujuan memperkokoh hubungan dalam keluarga besar dan mencegah pembagian harta keluarga besar ke suku lain. Biasanya, terjadi antara anak-anak dari keturunan adik kakak laki-laki.
  3. Kawing Cako Cama Asé Kaé: Jenis perkawinan ini kurang disukai karena mengganggu peran sosial sebagai anak rona atau anak wina dalam keluarga besar. Jika sebelumnya, keluarga besar berperan sebagai anak rona saja, dengan kawin cako, mereka terbagi menjadi dua kelompok peran, yaitu anak rona dan anak wina. Hal yang sama berlaku jika sebelumnya mereka hanya berperan sebagai anak wina.
  4. Kawing Cako Cama Tau/Biké: Biasanya, terjadi setelah 3 hingga 5 turunan. Ini sering disebut sebagai pecahnya keluarga besar karena terjadinya perpecahan atau pembagian dalam suatu kelompok.
Baca Juga:  Hadapi 2 Ancaman Serius, Kabupaten Lembata NTT Tetapkan KLB Rabies

Ada aturan terkait kawing cako, di mana perkawinan di dalam satu panga (klan) dianggap sebagai pelanggaran besar kecuali jika pernikahan itu terjadi dalam lapisan keturunan yang sangat jauh, minimal lima lapisan turunan. Namun, perkawinan antara dua panga (klan) meskipun memiliki moyang (nenek moyang) yang sama dianggap lebih dapat diterima, meskipun mereka adalah panga asé kaé.

Kawing cako juga melibatkan praktik pembunuhan seekor kerbau yang disebut kaba lémbor cako atau kaba tura. Pembunuhan ini dimaksudkan untuk memberitahu Tuhan, nenek moyang, dan masyarakat tentang terjadinya perkawinan cako. Itu juga menyampaikan perubahan dalam hubungan keluarga besar.

Hal ini juga menciptakan perubahan dalam penghormatan terhadap hubungan keluarga, seperti perubahan panggilan kepada ibu dan ayah dalam keluarga.

Selain itu, perkawinan ini juga menciptakan pembagian peran dan hubungan yang berbeda dalam keluarga besar, mengubah hubungan biologis menjadi hubungan perkawinan yang diperkuat.

  1. Kawing Tungku

Ini adalah jenis perkawinan yang menghubungkan kembali relasi yang terputus, menyegarkan, dan memperkuat hubungan perkawinan yang sebelumnya telah terjadi. Ini adalah bentuk perkawinan cross-cousin, yaitu antara anak laki-laki dari keluarga anak wina dengan anak perempuan dari keluarga anak rona di Manggarai.

Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan antara kedua keluarga dan mengembalikan hubungan yang terputus karena pernikahan sebelumnya.

Perkawinan tungku berfungsi untuk mempertahankan hubungan kekerabatan woé nelu, yaitu hubungan anak rona dan anak wina yang sudah terbentuk akibat perkawinan sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Kevindo

Editor : Alex K

Berita Terkait

Teaser Film ‘Heartbreak Motel’ Telah Dirilis, Siap Tayang 1 Agustus 2024!
Mengungkap Rahasia Psikologi Wanita, Apa yang Membuat Cewek Jatuh Cinta?
Kunjungan Paus Fransiskus: Rute dan Rencana Ke Indonesia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura Tahun 2024
Mualaf di Papua Kirim Babi untuk Kurban Idul Adha, Ustaz Terkejut, Niat Baik tapi Salah Sasaran!
Orias Petrus Moedak: Zaman Sekarang Orang Tidak Tanya Integritas, Tapi Isi Tas!
Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Trending di X, Fakta atau Hoaks?
Bupati Edi Endi: Apakah Kalau Tidak Bisa Diakses, Langsung Disimpulkan Tidak Lapor LHKPN?
Dituding Tak Laporkan LHKPN ke KPK Tahun 2023, Edi Endi: Saya Sendiri Kaget!
Berita ini 779 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB