Polisi masih menyelidikinya kasus polisi tembak sesama polisi yang menyebabkan tewasnya Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Meski polisi sejak awal sudah mengungkap penyebab tewasnya Brigadir Joshua, namun keluarga dan sebagian masyarakat meragukan keterangan polisi.
Terbaru, kuasa hukum kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan keterangan terkait fakta-fakta adanya dugaan penyiksaan yang dialami korban sebelum kematiannya saat terjadi peristiwa baku tembak di kediaman Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan fakta-fakta tersebut berdasarkan pengamatan yang terdapat di sekujur tubuh Brigadir J sebelum dimakamkan.
Diketahui, tubuh Brigadir J mengalami luka-luka berupa luka bekas tembakan senjata api, luka memar hingga luka sayatan senjata tajam. Hal ini diketahui keluarga setelah pakaian yang dikenakan Brigadir J dibuka.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik kepolisian mengedepankan pendekatan ilmiah dalam penyelidikan kasus ini, demi mencegah adanya spekulasi publik.
“Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu, 17 Juli 2022.
Menurut Dedi, proses pembuktian ilmiah yang dilakukan jajaran kepolisian dengan melibatkan pihak kedokteran forensik. Tim tengah berupaya merampungkan hasil autopsi, termasuk melakukan uji balistik dari proyektil, selongsong, dan senjata api.
“Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya,” katanya..
Halaman : 1 2 Selanjutnya