Bila sekiranya saksi pasangan calon nomor urut 03 tidak menerima DPT Model A.3-KWK, seharusnya saksi mengajukan keberatan. Sementara berdasarkan fakta di persidangan saksi pemohon tidak mengajukan keberatan setelah pemungutan suara dilakukan dan menandatangani berita acara serta sertifikat hasil.
“Berdasarkan hal itu, dalil pemohon kembali tidak beralasan hukum,” katanya.
Selanjutnya mengenai dalil KPPS di TPS 001 Desa Manukuku yang tidak memperlihatkan formulir dan surat suara yang masih tersegel sebagaimana ketentuan yang berlaku, dalam persidangan terungkap bahwa saksi Yuliana Ngongo menyatakan bahwa semua surat suara yang diberikan kepada pemilih belum dicoblos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini membuktikan pihak penyelenggara tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon manapun. Atas persoalan tersebut semua pasangan calon juga tidak ada yang merasa keberatan. Selain itu, Mahkamah juga telah mempelajari bukti yang diserahkan oleh Bawaslu yang di dalamnya terdapat keterangan saksi dari luar pasangan calon nomor urut 03 bernama Lani Pandangi Ngara.
Kemudian mengenai dalil kecurigaan dan ketidakwajaran pada salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS 001 Desa Manukuku, dimana perolehan suara pasangan calon 01 sama dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 02 dan nomor urut 03 yakni 44 suara, saksi Erniyati Rius anggota KPPS nomor 4 di TPS 001 Desa Manukuku menyatakan perolehan suara memang demikian.
“Artinya angka yang dinilai tidak wajar oleh pemohon tersebut bukan rekayasa,” ujar dia.
Halaman : 1 2