Peraturan ini, yang telah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024, menggantikan kebijakan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di semua tingkatan pendidikan dasar dan menengah.
Ekstrakurikuler, menurut peraturan tersebut, merupakan wadah untuk mengembangkan minat, bakat, dan potensi peserta didik.
Adapun pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya