Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 hari ini, Selasa (8/2) pukul 13.30 WIB.
Terdapat sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat, di antaranya pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RRU) lima provinsi.
Kelima RUU tersebut merupakan RUU usul inisiatif Komisi II DPR, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Pembentukan Provinsi Riau; RUU tentang Pembentukan Provinsi Jambi; RUU tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB); RUU tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Agenda lainnya ialah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan, dilanjutkan dengan pengambilan Keputusa.
Kemudian, laporan Komisi I DPR atas Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal eks KRI Teluk Mandar-514 Dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Selanjutnya, laporan Badan Legislasi DPR terhadap pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya