Laporan Gofar teregister dengan nomor LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2021.
Gofar melaporkan terlapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3. Selain itu, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Lalu, pada Kamis (10/2), Polda Metro Jaya memfasilitasi pelapor dengan memediasi Gofar dan terlapor. Hasil mediasi, salah satunya terlapor bersedia membuat video minta maaf dan diunggah di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlapor meminta maaf kepada pelapor dan bersedia membuat video permintaan maaf yang nantinya akan diunggah pada sosial media,” kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Perwira mengah Polri itu mengatakan Gofar juga memaafkan terlapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan sepakat untuk berdamai.
“Pelapor menyampaikan tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi,” kata Endra Zulpan.
Halaman : 1 2