Guspardi juga mempertanyakan tentang kinerja pengelolaan dana otsus Papua yang masih buruk dan bermasalah .
“Data dari Bappenas menyatakan 51,7 persen kabupaten/kota di Papua mendapatkan opini disclaimer dan adverse. Ini tentu suatu yang memiriskan. Harusnya ada pendampingan dan supervisi dari pemerintah pusat agar transparansi dan akuntabilitas tata kelola dana dapat berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Guspardi
Oleh karena itu, lanjutnya, penting bagi pemerintah untuk mengidentifikasi dan menyelaraskan kebutuhan riil masyarakat Papua dan memberikan perhatian pada hak dan harga diri orang asli Papua yang terpinggirkan dengan menyiapkan grand design komprehensif dan terintegrasi.
Begitu juga reformasi tata kelola dana otonomi khusus dengan sistim pengawasan yang terpadu.
“Otsus Papua hendaknya dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan dan masyarakat Papua bisa mengejar ketertinggalan dalam berbagai hal sebagaimana yang diharapakan dan didambakan rakyat di bumi cendrawasih itu,” pungkasnya.
Halaman : 1 2