Jokowi Tekan UU Daerah Khusus, Jakarta Jadi kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional

Senin, 29 April 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Seskab

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Seskab

Tajukflores.com – Pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Presiden Jokowi sudah menandatangani pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2024 itu, dimana Jakarta beralih status menjadi Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional.

Baca Juga:  PNS Manggarai Wajib Tahu, Ini Untung dan Ruginya Sistem Single Salary atau Gaji Tunggal yang Akan Diuji Coba

UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. UU tersebut antara lain mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:  BMKG Sebut Gempa di Kupang NTT karena Patahan Sesar Lokal, Beropotensi Berulang

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin (29/4), disebutkan dalam Pasal 1 (Ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Muncul Percikan Api, Pesawat Garuda Indonesia Kloter 5 Embarkasi Makassar Lakukan RTB ke Bandara Asal
Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan
DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3
RUU Penyiaran Batasi Penayangan Liputan Investigasi, DPR: Tidak Usah Ada Pembatasan
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:13 WIB

Link Live Streaming Manchester United vs Newcastle Gratis di SCTV Nonton Liga Inggris Malam Ini

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:00 WIB

Kontrak Diperpanjang, Shin Tae-yong Ingin Lancar Berbahasa Indonesia

Senin, 13 Mei 2024 - 20:51 WIB

Pemilik Persija Jakarta Dukung Kehadiran Flores United, Klub Sepak Bola Baru di Flores

Senin, 13 Mei 2024 - 20:24 WIB

Jadwal Timnas Indonesia Vs Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Senin, 13 Mei 2024 - 12:12 WIB

Erick Thohir Bicara 3 Pemain Naturalisasi untuk Lawan Irak dan Filipina

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:05 WIB

Gratis 3 Link Live Streaming MU vs Arsenal Liga Inggris SCTV Vidio dan Champions TV 5

Minggu, 12 Mei 2024 - 21:37 WIB

2 Link Live Streaming Manchester United (MU) vs Arsenal SCTV Gratis, Yalla Shoot dan Okestream Dicari

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:31 WIB

MotoGP Prancis Bikin Tegang, Marquez Raih Podium Kedua

Berita Terbaru