Tim Resmob Polresta Kupang, NTT menangkap pelaku perusakan di sebuah warung/kios di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) I, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pelaku berinisial HSDP (25), mengaku sempat ketakutan usai video perusakan kios viral di media sosial.
HSDP merupakan warga RT 005/RW 002, Kelurahan TDM. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (7/11).
Berdasarkan keterangan resmi Polresta Kupang, aksi pelaku bermula pada Kamis tanggal 2 November 2022 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, pelaku mengkonsumsi minuman keras jenis moke di sekitar Pasar Seribu, Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang bersama dengan teman-temannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang dalam keadaan mabuk berat kemudian diantar pulang oleh dua orang temannya, yakni Andi dan Mr X (pelaku lupa nama asli Mr X karena baru kenal).
Setibanya, di Kelurahan TDM I, pelaku meminta temannya untuk menghentikan sepeda motor agar ia singgah di salah satu Kios (TKP).
Setelah menghampiri kios tersebut, pelaku kemudian meminta rokok Surya 12 seharga Rp10.000. Namun pemilik kios tidak mau memberikan karena pelaku tidak memberikan uang.
Lantaran pemilik kios tidak mau memberikan rokok, pelaku yang dalam keadaan mabuk berat langsung mengamuk. Ia pun melakukan perusakan di kios tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya