“Ke-6.488 KK penerima bantuan masing-masing mendapatkan dana senilai Rp500.000 per bulan selama tiga bulan dengan total dana yang tersalurkan sebesar Rp9,7 miliar. Dana bantuan ini, hanya diberikan kepada masyarakat yang rumahnya masuk dalam kategori rusak berat akibat bencana,” kata Josef dalam keterangannya, Rabu (19/5).
Ia menambahkan pemerintah tidak menyediakan aula bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat, karena saat ini kita masih dalam masa pandemi COVID-19 sehingga ditakutkan adanya klaster baru.
Selain itu, kesulitan yang masih dihadapi pemerintah provinsi dalam mendata kerusakan rumah warga adalah karena banyak masyarakat yang masih belum mengetahui perbedaan kategori atau pengelompokkan rumah rusak berat, sedang maupun ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan hanya sedikit perbedaan antara kategori-kategori tersebut sehingga perlu dipahami masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat
Halaman : 1 2