Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang mengatakan, apapun pola kampanye Pilkada Serentak 2020 yang ditetapkan KPU, tak boleh mengabaikan hak publik pemilih untuk mendapatkan informasi tentang visi, misi dan program kerja pasangan calon.
“Tahapan Pilkada 2020 telah memasuki masa kampanye, maka publik pemilih mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang visi, misi, dan program kerja pasangan calon. Walaupun dalam situasi pandemi COVID-19, namun proses ini tidak harus meniadakan hak publik,” kata Ahmad Atang, di Kupang, Kamis (1/10).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab seputar pembatasan sistem kampanye akibat COVID-19, dan bagaimana dengan hak publik pemilih untuk mendapatkan informasi tentang visi, misi dan program kerja pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kampanye Pilkada Serentak 2020 lebih diarahkan dengan pola daring. Kalaupun ada tatap muka, maka harus dilakukan secara terbatas untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sementara kondisi di NTT sendiri belum semua rakyat bisa menggunakan sosial, bahkan akses jaringan internetpun masih sangat terbatas. Masih banyak daerah yang belum terjangkau jaringan internet.
Menurutnya, komitmen pemerintah dan penyelenggara untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Maka konsekuensinya bahwa semua tahapan pilkada dilakukan secara terbatas, baik kampanye rapat umum, debat dan dialog terbuka, selebihnya melalui media daring.
Halaman : 1 2 Selanjutnya