Tajukflores.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi atau Edi Endi buka suara soal tudingan dirinya tak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023. Dia mengatakan dirinya kaget atas tudingan tersebut karena sudah melaporkan LHKPN pada tanggal 27 Maret Tahun 2024.
“Saya sendiri juga kaget, bukti saya punya sudah melapor, ada dan tanda terima ada. Tanggal, jam itu lengkap,” kata Edi Endi di kantor DPRD Manggarai Barat, Rabu (22/5).
Dia lantas menjelaskan bahwa untuk melaporkan LHKPN tahun berjalan baru dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret Tahun berikutnya. Misalnya, untuk Tahun 2023, maka dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk lapor LHKPN setiap tahun itu paling lambat tanggal 31 Maret. Maka untuk tahun 2023, paling lambat tanggal 31 Maret Tahun 2024, begitu juga untuk tahun 2022, laporan paling lambat tanggal 31 Maret 2023,” jelasnya melalui panggilan telepon kepada Tajukflores.com, Rabu (22/5).
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya