Tajukflores.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi atau Edi Endi buka suara soal tudingan dirinya tak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023. Dia mengatakan dirinya kaget atas tudingan tersebut karena sudah melaporkan LHKPN pada tanggal 27 Maret Tahun 2024.

“Saya sendiri juga kaget, bukti saya punya sudah melapor, ada dan tanda terima ada. Tanggal, jam itu lengkap,” kata Edi Endi di kantor DPRD Manggarai Barat, Rabu (22/5).

Baca Juga:  Terancam Punah, 5 Bahasa Daerah di NTT akan Direvitalisasi

Dia lantas menjelaskan bahwa untuk melaporkan LHKPN tahun berjalan baru dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret Tahun berikutnya. Misalnya, untuk Tahun 2023, maka dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret Tahun 2024.

“Untuk lapor LHKPN setiap tahun itu paling lambat tanggal 31 Maret. Maka untuk tahun 2023, paling lambat tanggal 31 Maret Tahun 2024, begitu juga untuk tahun 2022, laporan paling lambat tanggal 31 Maret 2023,” jelasnya melalui panggilan telepon kepada Tajukflores.com, Rabu (22/5).

Karena itu dia mengaku bingung dengan tudingan bahwa dirinya tidak melaporkan LHKPN ke KPK tahun 2023.

Baca Juga:  Sektor Pariwisata Cerah, Indonesia Targetkan 14 Juta Wisatawan di Tahun 2024

“Maksudnya itu tahun berapa? Kalau 2023 saya sudah laporkan taggal 27 Maret 2024, ada buktinya, dan KPK sedang verifikasi. Ada buktinya baik melalui email yang saya terima dan juga pihak yang mengurus laporan LHKPN,” kata Edi Endi.

Bupati Edi Endi juga meminta agar laporan LHKPN yang tidak bisa diakses tidak perlu tanya kepada penyelenggara negaranya. Dia meminta agar hal tersebut langsung ditanyakan ke KPK.