Tajukflores.com – Perang Salib adalah istilah yang merujuk pada serangkaian konflik militer yang berlangsung antara abad ke-15 hingga abad ke-17, melibatkan pasukan Kristen Eropa dan Muslim di wilayah Timur Tengah dan Eropa.
Perang Salib pertama kali muncul sebagai upaya untuk merebut kembali tanah suci, terutama Kota Yerusalem, yang telah jatuh ke tangan Muslim selama Abad Pertengahan Awal.
Latar Belakang Perang Salib
Perang Salib dimulai sebagai respons terhadap seruan Paus Urbanus II pada tahun 1095. Paus Urbanus II memanggil umat Kristen untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci dan merebutnya kembali dari penguasa Muslim.
Seruan ini mendapatkan respon yang kuat dari berbagai lapisan masyarakat Eropa Barat. Para pemimpin Eropa mendengarkan seruan ini, dan puluhan ribu orang Eropa bergabung dalam kampanye militer ke Timur Tengah.
Para sukarelawan yang bergabung dengan Perang Salib memiliki motif yang beragam. Beberapa mengikuti perang dengan harapan mencapai surga, sementara yang lain bergabung untuk bakti kepada majikan atau mencari ketenaran dan kekayaan. Selain itu, ada yang melihat kesempatan ekonomi dan politik dalam perang tersebut.
Perang Salib tidak terbatas pada serangan ke Tanah Suci. Itu juga melibatkan konflik di wilayah lain, termasuk Reconquista di Semenanjung Iberia, yang berlangsung hingga tahun 1492.
Perang Salib Utara ditujukan untuk menundukkan suku-suku pagan di Eropa Timur dan telah diakui sebagai Perang Salib sejak tahun 1147.
Dalam perkembangannya, Perang Salib tidak hanya digunakan sebagai alat religius, tetapi juga sebagai alat politik untuk melawan penguasa Kristen yang dianggap bandel. Selama berabad-abad, Perang Salib terus berlanjut dan digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk memerangi aliran sesat seperti kaum bid’ah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.