Pemerintah Kota Kupang belum menerapkan PPKM berskala besar pada 11 Januari 2021 karena harus mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Kendati beberapa syarat untuk menerapkan PPKM berskala besar telah terpenuhi, yaitu tingkat kematian yang tinggi, tingkat kesembuhan pasien COVID-19 yang rendah dan jumlah pasien yang dirawat di atas 70 persen nasional maka sudah memenuhi syarat untuk melakukan PPKM.
Ia mengatakan pemerintah Kota Kupang hanya akan memperketat kegiatan masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19 seperti meniadakan pesta, jam operasi mall dan tempat hiburan dibatasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kota Kupang,” kata Ernest.
Menurut dia jumlah kasus terkonfimasi positif COVID-19 di Kota Kupang saat ini 1.064 orang dan yang masih dalam perawatan 620 orang dan yang melakukan karantina mandiri 501 orang.
Sementara pasien COVID-19 yang sembuh 413 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 31 orang.
Halaman : 1 2