Sebelumnya, polri memastikan pelimpahan kasus adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ke Polda Metro Jaya tidak ada kaitannya dengan permintaan keluarga Ferdy Sambo. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, penanganan kasus tetap dan akan terus berjalan secara profesional. Tidak ada perbedaan dari penanganan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada kaitannya (dengan permintaan keluarga). Kami profesional saja,” jelas Dedi.
Dedi menerangkan, penyidikan ini terkait perbuatan cabul dan pengancaman. Dugaan itu sesuai dengan pasal 335 dan 289 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman,” tandas Dedi.
Halaman : 1 2