Polisi akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap pusara Brigadir J atau Brigadir Joshua Hutabarat yang tewas dalam adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini dilakukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, setelah ekshumasi maka autopsi akan kembali dilakukan terhadap jasad Brigadir J. Autopsi ulang dilakukan berkat dorongan dari keluarga melalui kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak pengacara akan mengajukan autopsi ulang, dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur yang dilakukan dalam rangka keadilan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7).
Menurut Dedi, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini penyidik. Sebab ini menyangkut masalah autopsi ulang maka kedokteran forensik diturunkan.
Kedokteran forensik Polri juga tidak akan berjalan sendiri, akan ada pihak lainnya yang turut melakukan autopsi itu. Tujuannya, hasil dari autopsi dan ekshumasi itu sah dan bisa dipertanggungjawabkan dari berbagai sisi.
“Insya Allah besok (Rabu, 20/7) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya,” ucap Dedi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya