Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten tidak menahan artis Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Polisi tidak menahan Nikita lantaran adanya permohonan penasehat hukum tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
“Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Sabtu (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Shinto, selain tidak ditahan, Nikita juga telah meninggalkan Polresta Serang Kota. Ia hanya dikenakan wajib lapor secara rutin.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto.
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut dia, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.
Diketahui, penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.
Halaman : 1 2 Selanjutnya