Pengadilan Negeri (PN) Ruteng menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bripka Vinsensius Dae, pelaku penembakan yang menewaskan Fredinandus Taruk, warga Karot, Langke Rembong pada 27 Maret 2018 lalu.
Sidang putusan di PN Ruteng ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota M. Suek, didampingi oleh dua anggota, Cokorda G. Suryalaksana dan Putu G.N.A.Partha pada Selasa (28/5/2019).
Marselinus H. Gunawan selaku kuasa hukum Bripka Vinsensius mengatakan pihaknya masih menimbang untuk mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pikir-pikir dulu, apakah kami naik banding atau tidak. Kami tidak langsung mengambil keputusan disini karena ketua kami Erlan Yusran, SH.MH, belum sempat hadir,” ujar Marselinus usai sidang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya