PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bakal Bebani Orang Tua dan Matikan Sekolah Swasta

Senin, 6 Desember 2021 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa`aduddin Djamal menyayangkan rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Illiza, rencana pemerintah ini tentu akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti pendidikan usia dini (PAUD), perguruan tinggi dan bimbingan belajar (bimbel). Dimana, kata Illiza, lembaga-lembaga tersebut nota bene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta,” kata Illiza dalam keterangan yang diterima Tajukflores.com, Sabtu (12/6).

Baca Juga:  Dekan Fisip UI Pastikan Ganjar Pranowo Hadir Beri Kuliah Kebangsaan

Illiza mengatakan, fraksi PPP menilai tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta.

Selain itu, rencana pemerintah ini tentu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945. Ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi di tengah masa pandemi covid-19 perekonomian masyarakat sangat memprihatinkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dianiaya oleh Oknum TNI, Pengunjung Kafe di NTT Ini Tewas, Begini Kejadiannya

Rencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Dengan demikian, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP `diketok`.

Padahal, jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai
Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah
Klarifikasi Bapa Sindi, Curiga Lihat Mama Sindi Mengendap Masuk Kamar Romo Agustinus Iwanti
Romo Agustinus Iwanti Menangis dan Memohon Ampun kepada Bapa Sindi Usai Kepergok Tidur Bareng Mama Sindi
Klarifikasi Bapa Sindi: Syok dan Menangis Pergoki Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi Tidur Bareng dalam Selimut!
7 Fakta Kasus Romo Agustinus Iwanti, Berhubungan dekat hingga Diisukan Selingkuh dengan Mama Sindi
Gempa Garut, Pantai Sayang Heulang Sempat Surut, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami
BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,2 Guncang Garut dan Tasikmalaya, Listrik Putus dan Bangunan Rusak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 19:14 WIB

Ernando Ari Minta Doa Restu Ibunda Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23

Senin, 29 April 2024 - 18:21 WIB

4 Link Live Streaming Indonesia vs Uzbekistan, Nonton Gratis Siaran Langsung di RCTI, Yalla TV Dicari

Senin, 29 April 2024 - 16:40 WIB

Gratis Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Bisa Nonton Lewat HP

Senin, 29 April 2024 - 12:23 WIB

Tempat Nobar Indonesia vs Uzbekistan Semifinal Piala Asia U23 2024 di Bali Hari Ini

Senin, 29 April 2024 - 11:45 WIB

4 Pernyataan Tegas Shin Tae-yong Jelang Semifinal Piala Asia U-23 Lawan Uzbekistan

Senin, 29 April 2024 - 05:42 WIB

Gratis Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23 Semifinal Piala Asia 2024 Malam Ini

Senin, 29 April 2024 - 04:56 WIB

Info Lokasi Nobar Terdekat Hari Ini di Medan Timnas Indonesia vs Uzbekistan Semifinal Piala Asia U23

Senin, 29 April 2024 - 04:17 WIB

Info Lokasi Nobar Terdekat Hari Ini Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23 di Surabaya dan Sidarjo

Berita Terbaru

Laura Meizani alias Lolly, dan kekasihnya Vadel Badjideh. Foto kolase: Istimewa

Entertainment

Heboh! Video Tak Senonoh Diduga Lolly dan Vadel Badjideh Beredar

Senin, 29 Apr 2024 - 18:44 WIB