Tajukflores.com – Setelah melalui sejarah panjang, Pramuka tak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Ini tertuang dalam aturan baru yang diteken Mendikbudristek RI Nadiem Makarim yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 (Permendikbud 12/2024). Meskipun tetap ada, namun Pramuka hanya menjadi pilihan.
Ekstrakurikuler atau yang akrab disebut dengan eksul adalah kegiatan pendidikan di luar jam belajar kurikulum standar yang bertujuan untuk mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuan siswa di berbagai bidang di luar bidang akademik.
Sementara ekstrakurikuler wajib merupakan program yang harus diikuti oleh seluruh siswa, kecuali bagi mereka dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu ekstrakurikuler wajib di sekolah adalah Pramuka, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Siswalah yang tidak diwajibkan memilih Pramuka, tergantung dari minat mereka. Tapi, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekstrakurikuler, maka ekstrakurikuler tersebut praktis adalah Pramuka,” jelas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo di Jakarta, Senin (1/4).
Lalu seperti apa sejarah pramuka dan pelaksanaanya di Indonesia?
Sejarah Pramuka
Pramuka adalah singkatan dari Praja Muda Karana, yakni sebuah organisasi pendidikan nonformal yang bertujuan utama untuk membentuk karakter, kepribadian, dan keterampilan generasi muda Indonesia.
Pramuka adalah warga Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan satya dan darma pramuka.
Penulis : DM
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya