Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 resmi meniadakan kewajiban mengikuti ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2014 mewajibkan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi seluruh siswa.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, siswa kini bebas memilih ekskul sesuai minat mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka sebagai salah satu pilihan siswa,” kata Anindito dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Perubahan Aturan:
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya