Mahkamah Konstitusi akhirnya menganulir kemenangan pasangan kepala daerah Terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua.
Diskualifikasi ini terkait dengan status kewarganegaraan Orient yang didalam persidangan MK terbukti yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat.
Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang MK yang disiarkan melalui channel Youtube MK, Kamis (15/4/2021).
Dalam amar putusanya, MK juga mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya