Kapal tanker Ocean Princess yang karam di perairan laut Kabupaten Alor, masih dilarang untuk tidak meninggalkan wilayah perairan laut Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Belum boleh. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalahabi untuk tidak mengeluarkan surat izin berlayar (SIB),” kata Ketua Tim Valuasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Provinsi NTT, Saleh Goro di Kupang, Sabtu (19/1/2019), seperti dilansir Antara.
Menurut dia, KSOP dapat menerbitkan SIB, jika pihak perusahan pemilik kapal tanker itu telah menerbitkan surat jaminan (Letter of Undertracking/LoU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengharapkan kepada pihak KSOP untuk tidak menerbitkan SIB bagi kapal ini hingga adanya surat jaminan dan surat pemberitaan dari DKP Provinsi NTT,” kata Saleh.
Dia menjelaskan, LoU itu sebagai bentuk jaminan pihak perusahaan terhadap kerusakan biota laut di wilayah perairan Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya akibat kapal karam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya