Pacaran tiga tahun tak membuat hubungan seorang pemuda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT dan pacarnya berakhir di pelaminan, namun justru berakhir di pengadilan. Alfridus A, pria tersebut, menggugat pacarnya berinisial FN di Pengadilan Negeri Maumere dengan alasan tidak terima diputuskan.
Sebagaimana dilansir Flrorespedia, sidang gugatan Alfridus A terhadap FN digelar pada Selasa (30/7/2019) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere.
Saat sidang, Alfridus didampingi dua pengacaranya, sedangkan FN hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di awal persidangan, hakim tunggal Arif Mahardika menanyakan kepada pihak tergugat dan penggugat, apakah bersedia untuk menempuh jalur damai sebelum dibacakan gugatan.
Namun demikian, Alfridus selaku penggugat menyatakan keberatan dan tidak mau berdamai. Adapun FN menyatakan siap berdamai.
“Ketentuan mediasi atau perdamaian apabila salah satu pihak tidak ingin menempuh jalur mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan. Penggugat tidak ingin mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan,” ujar Hakim Arif Mahardika di dalam persidangan.
Hakim Arif kemudian menyakan alasan kenapa Alfridus tidak ingin dimediasi. Alfridus mengatakan dirinya tidak mau dimediasi dan meminta semua kerugian yang sudah dikeluarkan selama masa pacaran harus diganti oleh sang mantan atau tergugat.
“Total kerugian yang dikeluarkan dalam gugatan sebesar Rp.40.825.000. Ini yang diminta untuk dikembalikan,” kata Hakim Arif Mahardika menanyakan kepada FN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya