Tak Terima Diputusi, Pria di Maumere Gugat Pacarnya Rp40 Juta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacaran tiga tahun tak membuat hubungan seorang pemuda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT dan pacarnya berakhir di pelaminan, namun justru berakhir di pengadilan. Alfridus A, pria tersebut, menggugat pacarnya berinisial FN di Pengadilan Negeri Maumere dengan alasan tidak terima diputuskan.

Sebagaimana dilansir Flrorespedia, sidang gugatan Alfridus A terhadap FN digelar pada Selasa (30/7/2019) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere.

Saat sidang, Alfridus didampingi dua pengacaranya, sedangkan FN hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

Di awal persidangan, hakim tunggal Arif Mahardika menanyakan kepada pihak tergugat dan penggugat, apakah bersedia untuk menempuh jalur damai sebelum dibacakan gugatan.

Namun demikian, Alfridus selaku penggugat menyatakan keberatan dan tidak mau berdamai. Adapun FN menyatakan siap berdamai.

“Ketentuan mediasi atau perdamaian apabila salah satu pihak tidak ingin menempuh jalur mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan. Penggugat tidak ingin mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan,” ujar Hakim Arif Mahardika di dalam persidangan.

Baca Juga:  Karya 7 Sastrawan Indonesia Tampil di London Book Fair 2019

Hakim Arif kemudian menyakan alasan kenapa Alfridus tidak ingin dimediasi. Alfridus mengatakan dirinya tidak mau dimediasi dan meminta semua kerugian yang sudah dikeluarkan selama masa pacaran harus diganti oleh sang mantan atau tergugat.

“Total kerugian yang dikeluarkan dalam gugatan sebesar Rp.40.825.000. Ini yang diminta untuk dikembalikan,” kata Hakim Arif Mahardika menanyakan kepada FN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ada Perbedaan Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN yang Disampaikan Kadinkes ke Kemenkes dengan Bupati Hery Nabit
Link Nonton dan Download Flex X Cop Sub Indo Full Episode, Drakor Terbaru Penuh Aksi dan Komedi!
Link Download PDF Contoh Proposal Kegiatan Hari Kartini Terbaru 2024
Kapal Pesiar Pasific Explorer Bawa 2.434 Turis Sandar di Bali
Kejam, Pria di Kupang Habisi Ibu Kandung: Leher Disayat Mata Dicungkil
Jadwal Misa Pekan Suci Paskah 2024 di Gereja St. Theresia Jakarta
Flex X Cop Episode 15 dan16 Tayang Kapan? Ini Jadwal dan Link Nonton
Lirik Lagu Natal Hai Mari Berhimpun – Delon Thamrin
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Minggu, 28 April 2024 - 22:39 WIB

Daftar Cagub di PAN NTT, Emi Nomleni: Kalau Pak Herman Hery bukan Kader PDI Perjuangan, Saya Lawan!

Minggu, 28 April 2024 - 21:02 WIB

Prabowo Ungkap Rahasia, ternyata Jokowi yang Persiapkan Dirinya Jadi Presiden

Berita Terbaru