Mendegar itu, FN menyebut jika pengeluaran Alfridus bukanlah hutang piutang atau pinjam meminjam. Kata dia, pengeluaran Alfridus selama tiga tahun mereka pacaran adalah bentuk kasih sayang Alfridus terhadap dirinya.
Karena itu, kata FN, tidaklah tepat jika pengeluaran tersebut harus dikembalikan.
“Saya tidak bersedia mengembalikan. Ini bukan hutang piutang atau pinjam meminjam. Ini bentuk kasih sayang selama kami pacaran 3 tahun,” kata FN kepada hakim.
Tak lama Hakim Arif pun mempersilahkan masing-masing pihak untuk membuktikan dalilnya melalui persidangan.
Berhubung, tergugat FN perlu menyusun surat jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat maka sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (2/8/2019) mendatang.
Halaman : 1 2