Penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan JS, mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi senilai Rp6,7 miliar.
Polres Kupang kemudian menjerat JS dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a subsider Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti uang tunai Rp350 juta, dokumen standar operasional prosedur pemberian kredit, dan berbagai dokumen lain serta laporan hasil audit investigasi oleh internal Bank NTT.
Halaman : 1 2