Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi Rian, penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari ini (Minggu). Yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu kemarin. Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya