Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai Putri Candrawathi tidak kooperatif dan laporan permohonan janggal.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat jumpa pers di LPSK, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
"Bukan karena pelaku sudah meninggal SP3, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," sambungnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasto mengatakan Putri Candrawathi mengajukan 2 laporan tertanggal 8 Juli 2022, dan permohonan berdasarkan LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
"Tetapi kedua laporan ini tertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu kami pada waktu terkesan lambat LPSK kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini," ujarnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya