Kuasa hukum suku Paumere, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Petrus Selestinus mengatakan TNI AD dan Brimob Polda NTT tak berhak memiliki tanah milik suku Paumere. Alasannya, belum ada proses sertifikasi tanah ke pihak manapun, termasuk ke pihak TNI AD dan Brimob Polda NTT.
Hal itu diungkap Petrus usai mendatangi Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT untuk meminta klarifikasi dalil pemilikan tanah oleh pihak TNI-AD dan Brimob Polda NTT atas tanah milik Suku Paumere di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Menurut Petrus, kepada dirinya, Kepala Bidang Penyelesaian Permasalahan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nawional Provinsi NTT, Yulius Talok, menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada Hibah atau Peralihan Hak dari Indra Hasan kepada TNI AD maupun kepada Brimob Polda NTT atas tanah seluas 2000 hektar (Ha) yang dikenal sebagai tanah suku Pamere
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan karena itu belum ada proses sertifikasi tanah milik suku Paumere di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende ke atas nama pihak manapun termasuk kepada pihak TNI-AD maupun kepada pihak Sat. Brimob Polda NTT,” kata Petrus dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (20/3/2019).
Kepada Petrus, Yulius Talok menjelaskan bawah tanah milik warga suku Paumere yang diklaim TNI AD dan Brimob Polda NTT selama ini sebenarnya tidak seluas sebagaimana yang berkembang di masyarakat yaitu 2000 Ha. Karena tanah 2000 Ha yang didalilkan sebagai milik Indra Hasan tersebut dibeli dari Musa Gedu dkk, sebagai pihak yang merasa memenangkan perkara gugatan perdata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 8/1974/Pdt., tanggal 25 Juli 1974 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 37/PTK/1979/Pdt tertanggal 15 Desember 1980 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2772 K/Sip/1982 tertanggal 5 April 1984 yang lalu. Namun oleh Indra Hasan bermaksud akan menghibahkan kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT.
Namun dari luas 2000 Ha tanah yang diklaim sebagai milik TNI AD dan Brimob Polda NTT tersebut, ternyata ketika dilakukan pengukuran oleh BPN Provinsi NTT, luas tanahnya tidak mencapai 2.000 Ha atau hanya 426 Ha.
Padahal dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanah yang disengketakan itu seluas 2.000 hektar, tapi setelah dilakukan pengukuran di lapangan, luasnya hanya mencapai kurang lebih 426 hektar. Oleh Indra Hasan, tanah yang telah dibeli dengan luas 2000 Ha itu akan dihibahkan kepada TNI AD seluas kurang lebih 120 Hektar dan kepada Satuan Brimob Polda NTT seluas kurang lebih 3O Hektar, namun Hibah atas tanah kepada TNI-AD dan Brimob Polda NTT hingga saat ini belum terjadi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya