Jakarta, Tajukflores.com – Kasus pengeroyokan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Alex Edison oleh tiga kakak beradik, yakni Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akhirnya berakhir damai. Kasus ini dihentikan melalui penyelesaian lewat mediasi atau dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Jadi ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 13 hari sampai hari ini telah dilakukan kesepakatan sehingga perkaranya di selesaikan secara restorative justice,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossikepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.
Yossi mengatakan terjadi kesepakatan damai antara korban dengan tersangka. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam proses penyidikan perkara ini ternyata kedua belah pihak baik itu pihak korban maupun pihak tersangka sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan jadi antara keluarga dari masing-masing pihak setelah saling memaafkan,” kata dia.
Baca Juga: TNI Bantah Praka DRB Bacok Komandan Letkol Tamami karena Kalimat Rasis
Yossi menambahkan permohonan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ketiga pelaku yang diwakilkan oleh Martin Badjideh mengucapkan terima kasih kepada korban pengeroyokan yang telah membuka pintu maaf atas peristiwa yang dialaminya. Serta pihak polisi yang sudah memfasilitasi keadilan restoratif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya