Petrus mengatakan, KPU Mabar harus “on the track” karena secara yuridis tidak ada celah untuk alasan pembenaran meloloskan bakal calon yang cacat hukum. Menurutnya, dokumen SKCK Edi Endi yang ad di tangan KPUD Mabar berpotensi menjadi alat tawar menawar dan diduga melalui mekanisme voting akan dinyatakan sebagai “memenuhi syarat”.
“Jika ini terjadi, maka Pilkada Mabar bukan menjadi pesta demokrasi tetapi pestanya segelintir pemodal, memperalat KPU melalui model penyalahgunaan wewenang,” ujar advokat Peradi ini.
Dalam kasus persyaratan calon Bupati Mabar, lanjut Petrus, terdapat empat bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi sebagai “pernah melakukan perbuatan tercela”. Empat bukti itu tertera dalam empat dokumen resmi negara yaitu SKCK Polres Mabar, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Dakwaan Jaksa dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/PN.LBL, tanggal 10 Agustus 2016, dengan pidana penjara 4 bulan 15 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, kata Petrus, tidak terdapat alasan apapun secara formil dan materil, tidak ada celah hukum dan tidak ada ruang diskresi bagi KPU untuk meloloskan bakal calon Edistasius Endi menjadi calon Bupati Mabar 2020.
“SKCK Edistasius Endi harus menjadi “kata kunci” yang menentukan kualitas pesta demokrasi dan moralitas pimpinan KPU di Mabar bahkan di NTT di masa yang akan datang,” kata dia.
Halaman : 1 2