Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pasa Rabu (27/11).
Salah satu yang dibahas dalam rapat itu adalah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Menurut Mahfud, hasil dari pertemuan tersebut menyepakati FPI memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat sebagai organisasi masyarakat (ormas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ucap Mahfud di Kememko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Apalagi FPI telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan SKT sesuai mekanisme. Namun demikian, masih ada hal yang perlu didalami atas pengajuan permohonan dari mereka.
Halaman : 1 2