Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menangkap dua nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tanpa izin menangkap ratusan lobster di perairan provinsi berbasis kepulauan itu.
Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda NTT AKPB Andi M Rahmat kepada wartawan di Kupang, Kamis (5/9) mengatakan bahwa dua nelayan asal NTB itu adalah S yang mengunakan kapal motor nelayan Pengembara GT 19.
“Sementara yang satu lagi berinisial B mengunakan kapal motor nelayan bernama Yuliani GT 12. Kedua berasal dari Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku sendiri kata dia sudah lama melakukan hal tersebut, dan baru ketahuan saat pihak Ditpolairud secara langsung menangkap mereka pada saat patroli.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lobster yang jika ditimbang beratnya mencapai 600an kilogram.
“Ada tiga jenis lobster yang kami temukan saat mengamankan para pelaku ini, yakni lobster Batik, Bambu, dan Lobster Batu,” tambah dia.
Sejumlah barang bukti lobster itu sendiri kata dia sudah dilelang dan jumlah uang yang diperoleh dari hasil lelang itu mencapai Rp112 jutaan.
Sementara dua kapal nelayan itu saat ini diamankan di dermaga Polairud Polda NTT sambil menunggu perintah lanjutan.
Hingga saat ini kata dia pihak Polairud Polda NTT masih terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih ditahan di Polda NTT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya