Sejumlah barang bukti lobster itu sendiri kata dia sudah dilelang dan jumlah uang yang diperoleh dari hasil lelang itu mencapai Rp112 jutaan.
Sementara dua kapal nelayan itu saat ini diamankan di dermaga Polairud Polda NTT sambil menunggu perintah lanjutan.
Hingga saat ini kata dia pihak Polairud Polda NTT masih terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih ditahan di Polda NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut kata dia, dua tersangka itu melanggar pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 45 tahun 29 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Keduanya juga diancam hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp2 miliar.
Iapun meminta agar jika ada nelayan dari luar daerah yang ingin menangkap ikan di wilayah perairan NTT harus membawa sejumlah kelengkapan seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kemudian surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Jika tidak mengantongi kedua surat itu maka akan kami tangkap dan amankan,” tutur dia.
Halaman : 1 2