Enam dari 12 pelaku perusakan tempat pemungutan suara dan pembakaran surat suara dalam Pilkades Wae Jare, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto mengatakan bahwa pihaknya pada hari Minggu (2/10) menangkap 12 orang atas dugaan pelaku utama dalam pembakaran surat suara tersebut.
“Kemarin siang kami langsung tetapkan sebagai tersangka setelah 12 orang itu diamankan di tempat yang berbeda-beda,” kata AKBP Felli Hermanto, Selasa (4/10).
Setelah ditangkap, tim penyidik langsung lakukan pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa enam orang dari 12 orang itu sebagai pelaku utama dalam pembakaran surat suara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya