Gubernur NTT Viktor Laiskodat diminta membatalkan kebijakan Bupati Flores Timur Anton Gege Hadjon terkait rencana pembangunan gedung DPRD Flores Timur di Waibalun.
Permintaan itu datang dari sekelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur.
Menurut koalisi, pembangunan gedung DPRD di Waibalun dinilai bertentangan Perda No 7 tahun 2012 tentang RTRW Kota Larantuka. Selain itu, pihak koalisi juga menilai kebijakan Bupati Anton Gege itu bukan merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat Flores Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya kebijakan ini melibatkan partisipasi masyarakat sebagai subjek yang memperoleh manfaat dari sebuah kebijakan pembangunan di daerah,” ujar Romo Gusti, salah satu perwakilan dari koalisi, Romo Gusti pada Jumat (15/2/2019), seperti dikutip Kompas.com.
Romo Gusti mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permintaan itu langusung saat bertemu dengan Viktor Laiskodat di kantor Gubernur, Jumat ini. Dalam pertemuan tersebut, Viktor Laiskodat menyampaikan ketidaksetujuannya dengan kebijakan Bupati Anton.
Halaman : 1 2 Selanjutnya