Pembangunan 3 Terminal Barang Internasional di NTT Perlu Kajian Mendalam

Kamis, 7 November 2019 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat ekonomi dari International Fund for Agricultural Development (IFAD) James Adam mengatakan, rencana pembangunan tiga terminal barang internasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memerlukan kajian terlebih dahulu supaya pemanfaatannya bisa berkelanjutan.

“Kajian ini penting dilakukan, terutama yang berkaitan dengan produk ekspor dan impor dari wilayah itu, agar pelabuhan tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” katanya di Kupang, Rabu (10/7/2019).

Menurut Adam, pentingnya analisa pembangunan termintal tersebut untuk kepentingan jangan panjang.

“Saya usul agar harus dibuatkan analisa untuk jangka panjang, paling tidak 25 tahun, terutama yang berkaitan dengan produk ekspor juga impor supaya pergerakan ekonomi nantinya tidak berjalan sesaat saja,” katanya.

Menurut dia, jika pemerintah daerah sudah memiliki produk yang akan di ekspor dan impor dalam jumlah besar, pembangunan terminal barang di tiga lokasi tersebut menjadi kebutuhan penting.

Baca Juga:  SMM Panel Indonesia Terbaik untuk Meningkatkan Popularitas Media Sosial Anda

Akan tetapi, kata dia, jika volume ekspor dan impor masih sedikit, lebih baik mengoptimalkan Pelabuhan Tenau dan Pelabuhan Perak sebagai transit sebab biayanya lebih rendah.

Mengenai dampak ekonomi, dia mengatakan, jika fasilitas pelabuhan dibangun di tiga lokasi sudah tersedia dan volume produk meningkat maka yang pasti ekonomi daerah akan terdorong naik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis
Kapal Pinisi Sea Safari Terbakar di Labuan Bajo: Profil Pemilik dan Rute Wisata
Sejarah Traveloka: Dari Mesin Pencari Tiket Pesawat Menjadi Raksasa Online Travel Agent
Menjadi Subagent AviaTour, Cara Mudah Raih Penghasilan Tambahan dari Dunia Travel
Aspire Luncurkan Program ‘Aspire for Startups’, Dukung Para Founder Startup di Asia
Jelajahi Dunia Bisnis Melalui ‘Startup Safari’ bersama Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada
Cari Kemasan: Solusi Kemasan Murah dan Tanpa Minimum Order untuk UMKM Indonesia
Ryan Wibawa, Penyeduh Kopi Indonesia Raih Juara Ketiga di Kompetisi World Brewers Cup 2024
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB