Tak Terima Diputusi, Pria di Maumere Gugat Pacarnya Rp40 Juta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacaran tiga tahun tak membuat hubungan seorang pemuda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT dan pacarnya berakhir di pelaminan, namun justru berakhir di pengadilan. Alfridus A, pria tersebut, menggugat pacarnya berinisial FN di Pengadilan Negeri Maumere dengan alasan tidak terima diputuskan.

Sebagaimana dilansir Flrorespedia, sidang gugatan Alfridus A terhadap FN digelar pada Selasa (30/7/2019) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere.

Saat sidang, Alfridus didampingi dua pengacaranya, sedangkan FN hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

Di awal persidangan, hakim tunggal Arif Mahardika menanyakan kepada pihak tergugat dan penggugat, apakah bersedia untuk menempuh jalur damai sebelum dibacakan gugatan.

Namun demikian, Alfridus selaku penggugat menyatakan keberatan dan tidak mau berdamai. Adapun FN menyatakan siap berdamai.

“Ketentuan mediasi atau perdamaian apabila salah satu pihak tidak ingin menempuh jalur mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan. Penggugat tidak ingin mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan,” ujar Hakim Arif Mahardika di dalam persidangan.

Baca Juga:  Polisi Masih Dalami Kasus Pencabulan di Bukit Cinta Labuan Bajo

Hakim Arif kemudian menyakan alasan kenapa Alfridus tidak ingin dimediasi. Alfridus mengatakan dirinya tidak mau dimediasi dan meminta semua kerugian yang sudah dikeluarkan selama masa pacaran harus diganti oleh sang mantan atau tergugat.

“Total kerugian yang dikeluarkan dalam gugatan sebesar Rp.40.825.000. Ini yang diminta untuk dikembalikan,” kata Hakim Arif Mahardika menanyakan kepada FN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ada Perbedaan Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN yang Disampaikan Kadinkes ke Kemenkes dengan Bupati Hery Nabit
Link Nonton dan Download Flex X Cop Sub Indo Full Episode, Drakor Terbaru Penuh Aksi dan Komedi!
Link Download PDF Contoh Proposal Kegiatan Hari Kartini Terbaru 2024
Kapal Pesiar Pasific Explorer Bawa 2.434 Turis Sandar di Bali
Kejam, Pria di Kupang Habisi Ibu Kandung: Leher Disayat Mata Dicungkil
Jadwal Misa Pekan Suci Paskah 2024 di Gereja St. Theresia Jakarta
Flex X Cop Episode 15 dan16 Tayang Kapan? Ini Jadwal dan Link Nonton
Lirik Lagu Natal Hai Mari Berhimpun – Delon Thamrin
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB