Advokat Peradi sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap bertindak arogan dan mengintimidasi saksi-saksi.
Padahal, kata dia, undang-undang mewajibkan KPK memberikan perlindungan kepada saksi yang hendak memberikan keterangan. Perlindungan dimaksudkan ialah adalah agar ketika saksi harus dalam keadaan bebas dari rasa takut, bebas dari tekanan dan intimidasi.
“Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti sangat vital dalam pemberantasan korupsi. Karena itu posisi saksi menjadi sangat penting,” kata Petrus dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petrus, dalam praktek peradilan, kewajiban perlindungan terhadap saksi diatur dalam Undang-undangan Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan seorang saksi dalam keadaan tertentu tidak wajib memenuhi panggilan.
“Baik karena alasan kesehatan atau menjalankan tugas negara atau karena menjalankan ibadah agama, maka kewajiban untuk menjadi saksi ditunda,” ujarnya.
Salah satu saksi yang dirugikan KPK menurut Petrus ialah politisi Golkar,
Melchias M. Mekeng. Diketahui, Mekeng tak hadir pada 22 November 2019 lalu saat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus suap dan gratifikasi yang diterima eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Mekeng diketahui, sudah dipanggil oleh KPK sebanyak tiga kali untuk menjadi saksi. Namun ketika itu, Mekeng memberikan surat penundaan kehadiran lantaran tengah mengurus kerja di DPR.
Halaman : 1 2 Selanjutnya