Hakim PN Jaktim Vonis Rizieq Shihab 8 Bulan Penjara terkait Kerumunan Petamburan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana penjara 8 bulan penjara dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis ini diberikan juga terhadap sejumlah pengurus FPI dan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Hakim menyatakan bahwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Yang dilakukan bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim.

Vonis yang diberikan kepada Rizieq lima terdakwa lainnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama dua tahun. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Baca Juga:  Penegakan Hukum Dalam Dua Tahun Pemerintahan Jokowi Periode Kedua Dinilai Membaik

Mendengar putusan majelis hakim, Rizieq Shihab menyakan masih akan mempertimbangkan.

“Tim penasehat hukum setelah berunding dengan terdakwa, menyatakan menggunakan waktu satu minggu ini untuk membuat pertimbangan,” kata kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.

“Berarti satu minggu pikir-pikir dulu ya,” kata ketua majelis hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:53 WIB

Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Minggu, 28 April 2024 - 11:26 WIB

Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!

Sabtu, 27 April 2024 - 21:31 WIB

Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol

Sabtu, 27 April 2024 - 12:41 WIB

Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah

Kamis, 25 April 2024 - 17:48 WIB

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun

Kamis, 25 April 2024 - 15:35 WIB

Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan

Kamis, 25 April 2024 - 11:20 WIB

Ini Ciri-ciri Artis Inisial P yang Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp4,4 Triliun

Selasa, 23 April 2024 - 20:23 WIB

Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse

Berita Terbaru