Kapolresta Kupang Kombes Pol Rishian Krisna B memastikan pihaknya tetap memproses hukum seorang siswa SMA berinisial RJD (17) yang diduga menganiaya gurunya di lingkungan sekolah walaupun pelaku masih berada di bawah umur.
“Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur,” kata Rishian di Kupang, Sabtu, (23/9).
RJD diduga memukul gurunya bernama Theresia Afrinsia Darna (53) di dalam kelas pada Rabu (21/9) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan RJD, guru yang sudah mengajar kurang lebih 15 tahun itu mengalami patah tulang hidung dan juga memar di wajahnya.
Usai melakukan pemukulan, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan dari RJD kepada pihak kepolisian di Polsek Kelapa Lima.
Aparat kepolisian pun langsung menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, terkait alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya