Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat sebagai buntut dari putusan permohonan perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik, dan keputusan ini dianggap mencerminkan cacat prosedur dalam putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman.
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyoroti bahwa putusan MKMK menunjukkan adanya unsur penyelundupan hukum dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres sebelumnya. Masinton menilai bahwa pemilu 2024 diawali dengan potensi penyelundupan hukum yang terbukti dengan putusan MKMK terhadap Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya