DPC Demokrat Manggarai Barat Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Mabar 2024

Senin, 15 April 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Mabar Rikardus Jani sekaligus Ketua DPC Demokrat (tengah), Paskalis Yosep Sudario (kiri) dan Ketua Satgas Pemilihan Kepala Daerah DPC Partai Demokrat, Harun Elrasid (kanan). Foto: Tajukflores.com

Anggota DPRD Mabar Rikardus Jani sekaligus Ketua DPC Demokrat (tengah), Paskalis Yosep Sudario (kiri) dan Ketua Satgas Pemilihan Kepala Daerah DPC Partai Demokrat, Harun Elrasid (kanan). Foto: Tajukflores.com

Labuan Bajo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai membuka pendaftaran bagi para bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Mabar 2024.

“DPC Partai Demokrat Kabupaten Manggarai Barat membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029 terbuka untuk umum,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPC Partai Demokrat Mabar, Harun Elrasid, Senin 15 April 2024.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pastikan Saverinus Suryanto Tak Ditahan, hanya Wajib Lapor

Menurut Harun Elrasid, masa pendaftaran calon berlangsung selama satu pekan dari 15-22 April 2024. Lokasi pendaftaran bertempat di sekretariat DPC Partai Demokrat Mabar di Jalan Golo Pada, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

“Pendaftaran berlangsung selama satu minggu ke depan, bertempat di sekretariat DPC”, ujar Harun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fons Abun

Editor : MG

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot
Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar
Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping
Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden
Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024
Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar
Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB